CPL
1. Ranah Sikap
-
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menunjukkan sikap profesional, berintegritas, serta melayani dalam pemenuhan hak sipil masyarakat.
-
Menginternalisasi nilai-nilai etika kepamongan, kerahasiaan data pribadi, dan tanggung jawab sosial dalam mengelola dokumen kependudukan.
2. Ranah Keterampilan Umum
-
Mampu memecahkan masalah pelayanan administrasi kependudukan yang kompleks secara mandiri dan terukur dengan memanfaatkan teknologi informasi.
-
Mampu berkoordinasi dan memimpin tim kerja di lingkungan Dinas Dukcapil guna memastikan operasional pelayanan publik berjalan efektif dan efisien.
3. Ranah Keterampilan Khusus
-
Mampu mengoperasikan, mengelola, dan memverifikasi data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sesuai regulasi keamanan data nasional.
-
Mampu menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan peristiwa penting (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian) secara sah menurut hukum perdata dan aturan keabsahan administrasi.
-
Mampu mengolah data demografi menjadi analisis proyeksi kependudukan untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah.
4. Ranah Pengetahuan
-
Menguasai konsep teoretis hukum perdata, hukum administrasi negara, serta peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
-
Menguasai prinsip-prinsip demografi, tata kelola big data kependudukan, serta metodologi analisis kebijakan pelayanan publik.