CPL

 

SIKAP
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
  11. Menginternalisasi intelektualitas dalam penyebaran pengetahuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil secara mendalam;
PENGUASAAN PENGETAHUAN
  1. Menguasai konsep teoretis pemerintahan, demografi, dan pembangunan database kependudukan secara umum;
  2. Menguasai konsep teoretis, sistem informasi kependudukan secara mendalam;
  3. Menguasai konsep umum dan prinsip informasi kependudukan, konsolidasi database kependudukan, dan hak akses atas pemanfaatan data kependudukan;
  4. Menguasai konsep, prinsip dan metode sensus, survei, registrasi dan statistik terapan;
  5. Menguasai konsep, prinsip dan prosedur penyusunan laporan administrasi kependudukan yang berlaku, penyuluhan administrasi kependudukan dan pelaksanaan tugas di bidang administrasi, koordinasi dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. Menguasai konsep dan prinsip aplikasi peraturan perundang – undangan,  prosedur operasional baku (POB),  referensi/aturan/standar terkait program penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam  sistem informasi administrasi kependudukan;
  7. Menguasai prinsip dan prosedur operasional baku dalam proses analisis dokumen kependudukan, Single Identity Number (SIN), Gap Analysis , rekomendasi alternatif solusi, penyerahan data ke data center, penerbitan data kependudukan;
  8. Menguasai prinsip dan teknik berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
  9. Menguasai prinsip dan teknik penggunaan piranti lunak pada analisi administrasi kependudukan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digunakan pada tingkat pemerintahan pusat dan daerah;
  10. Menguasai pengetahuan faktual administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang diterapkan di negara lain;
  11. Menguasai wawasan isu terkini dan perkembangan teknologi mutakhir yang relevan dengan bidang kerja administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  12. Menguasai konsep integritas akademik secara umum dan konsep plagiarisme secara khusus dalam jenis plagiarisme serta konsekuensi pelanggaran dan upaya pecegahannya.
KETERAMPILAN KHUSUS

Mampu melaksanakan ketatapamongan sesuai dengan kode etik pamong praja (hasta budi bhakti) meliputi : pengayom, petunjuk dan bimbingan, penyuluh dalam gelap dan penolong di dalam penderitaan, membina semangat kehidupan, menumbuhkan dan memupuk daya cipta, menampung dan mencarikan penyelesaian segala persoalan, penggerak segala kegiatan, bertindak tegas, adil dan jujur, pada bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang mencakup kemampuan:

a. Pada domain Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memiliki kemampuan:

  1. Pengumpulan data kependudukan dari hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan catatan sipil melalui metode sensus, survei, registrasi;
  2. Mengidentifikasi data kependudukan berdasarkan statistik terapan;
  3. Mengolah data agregat kependudukan dan catatan sipil yang diperlukan untuk menghasilkan informasi kependudukan;
  4. Melakukan analisis berdasarkan informasi kependudukan dengan merujuk pada peraturan perundang – undangan dan prosedur operasional baku (POB) untuk menghasilkan:
    • Dokumen kependudukan yang meliputi dokumen pendaftaran  penduduk dan dokumen pencatatan sipil;
    • Single Identity Number (SIN);
    • Gap Analysis ;
  5. Merekomendasikan alternative solusi sebagai  upaya pemenuhan dokumen pendaftaran penduduk dan dokumen pencatatan sipil;
  6. Menyerahkan data pribadi, database kependudukan, data kependudukan, dan data agregat secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan komunikasi data untuk disimpan dalam data center di instansi pelaksana penyelenggara  tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
  7. Menerbitkan data kependudukan secara berkala per semester untuk skala Kabupaten/Kota, skala provinsi dan skala nasional;
  8. Mengkonsolidasikan database kependudukan yang valid untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam pembangunan database kependudukan dalam rangka pembangunan database penduduk nasional;
  9. Menjamin perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan data kependudukan baik kepada petugas penyelenggara, instansi pelaksana, maupun pengguna data kependudukan.

b. Pada domain penyuluh  administrasi  kependudukan mampu mengkoordinasikan tim penyuluh terkait rekomendasi dan alternatif solusi secara berkala untuk mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang dalam menumbuhkan perubahan pola pikir penduduk mencakup tingkat pengetahuan, sikap dan motivasi tentang kepemilikan dokumen kependudukan;

c. Pada domain pelaksana tugas di bidang administrasi, koordinasi  dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil mampu mengelola dan menyajikan data kependudukan yaitu:

  1. Pelaporan peristiwa penting , meliputi:
    1. Kelahiran;
    2. Kematian, Lahir Mati;
    3. Perkawinan;
    4. Pembatalan perkawinan;
    5. Perceraian;
    6. Pembatalan perceraian;
    7. Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak;
    8. Perubahan nama; dan
    9. Perubahan status kewarganegaraan, Jenis kelamin.
  2. Pelaporan peristiwa kependudukan, meliputi :
    1. Penerbitan NIK;
    2. Perubahan alamat;
    3. Pindah datang dalam wilayah Indonesia;
    4. Pindah datang antar negara;
    5. Pencatatan kartu keluarga;
    6. WNI tinggal sementara;
    7. Perubahan orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap;
    8. Pendaftaran Penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
    9. Penatausahaan daftar penduduk.

d. Pada domain penyuluh administrasi kependudukan dan catatan sipil mampu melakukan penyuluhan terkait rekomendasi dan alternatif solusi secara berkala untuk mencapai tujuan jangka panjang, meliputi merangsang, mengusahakan dan meningkatkan  kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;

e. Mampu melakukan penelusuran referensi/aturan/standar terkait program penyelenggaraan administrasi kependudukan yang berlaku;

f. Mampu mengomunikasikan ide, alternatif solusi, dan/atau rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait administrasi kependudukan;

g. Mampu mengevaluasi kegiatan analisis untuk menghasilkan usulan alternatif solusi berbagai permasalahan dalam bidang administrasi kependudukan;

h. Mampu bekerja dalam tim secara efisien dan efektif sebagai analis  administrasi kependudukan berdasarkan standar dan/atau tupoksi yang berlaku;

i. Mampu membangun jaringan kerja dan kemitraan yang relevan pada bidang administrasi kependudukan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat;

j. Mampu berkomunikasi secara persuasif dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris; dan

k. Mampu mengaplikasikan piranti lunak yang mutakhir terkait dengan penyusunan konsep perancangan sistem informasi administrasi kependudukan dan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

KETERAMPILAN UMUM

  1. Mampu menerapkan pemikian logis, kritis, inovatif , bermutu, dan terukur dalam melakukan jenis pekerjaan spesifik, di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan;
  2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  3. Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan, teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni;
  4. Mampu menyusun hasil kajian tersebut dalam bentuk kertas kerja, sepesifikasi desain atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  5. Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain dan persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya;
  6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerjasama di dalam maupun di luar lembaganya;
  7. Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
  8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
  9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;
  10. Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkonstribusi dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta mampu berperan sebagai warga yang berwawasan global;
  11. Mampu menegakkan integritas akademik secara umum dan mencegah terjadinya praktek plagiarisme;
  12. Mampu menggunakan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian; dan
  13. Mampu menggunakan minimal satu bahasa internasional untuk komunikasi lisan dan tulis.