CPL

1. Ranah Sikap 

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menunjukkan sikap profesional, berintegritas, serta melayani dalam pemenuhan hak sipil masyarakat.

  • Menginternalisasi nilai-nilai etika kepamongan, kerahasiaan data pribadi, dan tanggung jawab sosial dalam mengelola dokumen kependudukan.

2. Ranah Keterampilan Umum 

  • Mampu memecahkan masalah pelayanan administrasi kependudukan yang kompleks secara mandiri dan terukur dengan memanfaatkan teknologi informasi.

  • Mampu berkoordinasi dan memimpin tim kerja di lingkungan Dinas Dukcapil guna memastikan operasional pelayanan publik berjalan efektif dan efisien.

3. Ranah Keterampilan Khusus 

  • Mampu mengoperasikan, mengelola, dan memverifikasi data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sesuai regulasi keamanan data nasional.

  • Mampu menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan peristiwa penting (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian) secara sah menurut hukum perdata dan aturan keabsahan administrasi.

  • Mampu mengolah data demografi menjadi analisis proyeksi kependudukan untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah.

4. Ranah Pengetahuan 

  • Menguasai konsep teoretis hukum perdata, hukum administrasi negara, serta peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

  • Menguasai prinsip-prinsip demografi, tata kelola big data kependudukan, serta metodologi analisis kebijakan pelayanan publik.