Profil Lulusan

Profil Lulusan Peran Lulusan
Analis Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mampu menyiapkan Data Agregat Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mampu mengidentifikasi dan menganalisis Data Agregat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pelaksana tugas di bidang administrasi, koordinasi dan pelayanan umum di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mampu melaksanakan pelayanan Pendaftaran penduduk.
  • Mampu melaksanakan pelayanan pencatatan sipil.
  • Mampu membuat pelaporan peristiwa kependudukan.
  • Mampu membuat pelaporan peristiwa penting.
Penyelenggara sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kependudukan
  • Mampu melakukan analisis tentang pengembangan potensi wilayah.
  • Mampu melakukan analisis layanan umum.
  • Mampu melakukan analisis pemerintahan umum dan otonomi daerah.
  • Mampu melakukan analisis kerjasama daerah berdasarkan peraturan perundangan tentang pemerintahan daerah dan inovasi daerah.
  • Mampu menyusun laporan hasil analisis berdasarkan pedoman penulisan laporan yang standar.
  • Mampu merekomendasikan hasil analisis dengan menggunakan metode statistik.
Penyuluh Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kabupaten/ kota
  • Mampu menyusun program kelembagaan dan kerjasama daerah berdasarkan peraturan perundangan tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  • Mampu menyusun tata cara pelaksanaan kerjasama daerah dan petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah.
  • Mampu mengidentifikasi potensi kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik dalam lingkup wilayah regional, nasional dan internasional.
  • Mampu menyusun konsep kerjasama daerah dalam bentuk MoU yang bertujuan untuk kemajuan daerah dan mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.