Profil Lulusan |
Peran Lulusan |
Analis Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
- Mampu menyiapkan Data Agregat Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Mampu mengidentifikasi dan menganalisis Data Agregat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|
Pelaksana tugas di bidang administrasi, koordinasi dan pelayanan umum di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
- Mampu melaksanakan pelayanan Pendaftaran penduduk.
- Mampu melaksanakan pelayanan pencatatan sipil.
- Mampu membuat pelaporan peristiwa kependudukan.
- Mampu membuat pelaporan peristiwa penting.
|
Penyelenggara sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kependudukan |
- Mampu melakukan analisis tentang pengembangan potensi wilayah.
- Mampu melakukan analisis layanan umum.
- Mampu melakukan analisis pemerintahan umum dan otonomi daerah.
- Mampu melakukan analisis kerjasama daerah berdasarkan peraturan perundangan tentang pemerintahan daerah dan inovasi daerah.
- Mampu menyusun laporan hasil analisis berdasarkan pedoman penulisan laporan yang standar.
- Mampu merekomendasikan hasil analisis dengan menggunakan metode statistik.
|
Penyuluh Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kabupaten/ kota |
- Mampu menyusun program kelembagaan dan kerjasama daerah berdasarkan peraturan perundangan tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Mampu menyusun tata cara pelaksanaan kerjasama daerah dan petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah.
- Mampu mengidentifikasi potensi kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik dalam lingkup wilayah regional, nasional dan internasional.
- Mampu menyusun konsep kerjasama daerah dalam bentuk MoU yang bertujuan untuk kemajuan daerah dan mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
|