Sejarah

Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pendidikan IPDN, dilakukan perubahan jumlah fakultas menjadi 3 (tiga) fakultas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN, yang terdiri dari: (1) Fakultas Fakultas Politik Pemerintahan; (2) Fakultas Manajemen Pemerintahan; dan (3) Fakultas Tata Hukum Pemerintahan. Seiring perkembangannya, pada tahun 2022 dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN. Pasal 11 peraturan tersebut mengubah fakultas Tata Hukum Pemerintahan menjadi Fakultas Perlindungan Masyarakat yang terdiri dari 3 (tiga) program studi, yakni: (1) Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (2) Praktik Perpolisian Tata Pamong; dan (3) Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik. Prodi Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan perubahan nomenklatur dan kelanjutan dari Program Studi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang sebelumnya telah terakreditasi “Baik Sekali”. Penyesuaian tersebut terjadi pada tahun 2018 sehubungan kebijakan perubahan nomenklatur dari Kemenristekdikti. Berdirinya prodi studi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan rancangan akan kebutuhan aparatur yang profesional dan berkompetensi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dengan berbasis pada standar kompetensi yang dimiliki sesuai yang tercantum pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dari prodi Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.